Makalah Subjek dan Objek Hukum
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM A. Subjek Hukum Hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subjek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum. Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau subject of law dalam bahasa Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hokum . Dengan demikian subjek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum, penyandang hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum. Terdapat 2 subjek hukum, yaitu : Manusia atau orang pribadi ( naturlijke persoon ) Setiap manusia sejak lahir sampai meninggalnya baik...