Makalah Subjek dan Objek Hukum
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A. Subjek Hukum
Hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan
pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan
rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu
hukum tersebut juga membutuhkan subjek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana
atas terlaksananya hukum. Istilah subjek hukum berasal dari bahasa
Belanda yaitu rechtsubject atau subject of law dalam bahasa Inggris.
Secara umum rechtsubject diartikan
sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hokum. Dengan demikian subjek
hukum adalah segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum, penyandang hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum.
Terdapat 2 subjek hukum, yaitu :
- Manusia
atau orang pribadi (naturlijke persoon)
Setiap manusia sejak lahir sampai meninggalnya baik seorang warga
Negara maupun seorang yang bukan warga (warga Negara asing) tanpa memperhatikan
agama dan budaya yang dimiliknya menurut
hukum adalah pendukung hak.Walaupun menurut hukum, setiap
orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan
tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum
telah dinyatakan ‘Tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam
melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam), tetapi
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu
·
Orang yang
masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) = belum dewasa.
·
Orang yang
tak sehat pikirannya (gila), pemabuk, dan pemboros,yakni mereka yang ditaruh
dibawah pengampuan (curatele).
·
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
- Badan
Hukum (rechts persoon)
Selain
manusia yang secara kodrati merupakan subjek hukum, hukum juga mengakui
eksistensi badan hukum atau rechtspersoon sebagai badan hukum, yang
berkedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat
di muka pengadilan. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum
(rechtpersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Perbedaannya dengan manusia ialah tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). Badan hukum
bertindak dengan perantaraan-perantaraan pengurusnya. Badan hukum memiliki
bermacam-macam bentuk yaitu :
1.
Badan hukum
public (Publiek
Rechts Persoon), adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II,
BI, Perusahaan Negara.
2.
Badan hukum
privat (Privat Rechts Persoon),
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata
yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum
itu. Badan hukum ini merupakan badan
swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan,
kesenian, dan sebagainya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT,
koperasi, yayasan, dan sebagainya.
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam
pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan
hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek
hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan
menjadi dua, yaitu :
- · Benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
- · Benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan menurut pasal 504
KUHPdt benda dibagi menjadi :
- · Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap. Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
- · Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai atas benda bergerak (karena undang-undang).
Sebagai
objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini
memang perlu ditegaskan terhubung karena disamping segala sesuatu yang
manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya
dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang
dapat diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi). Seperti :
Angin, Cahaya Matahari, Bulan, Hujan, Air, Pegunungan. Yang
pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk
sebagai objek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.
C. Hak Kebendaan yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang
memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh
setiap orang. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Tujuan dari jaminan
yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verbal (hak untuk meminta pemenuhan piutang-nya) kepada si
kreditor, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitor untuk
pemenuhan piutangnya. Selain itu hak kebendaan dapat dipertahankan (diminta
pemenuhan) terhadap siapapun juga, yaitu terhdapat mereka yang memperoleh hak
baik berdasarkan atas hak yang umum maupun khusus, juga terhadap para kreditor
dan pihak lawannya.
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu :
a. Jaminan
yang bersifat umum :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
b. Jaminan
yang bersifat khusus :
1. Gadai (Pancrecht)
Diatur didalam bab 20
Buku II KUHPerdata yaitu
suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak yang tidak untuk dipakai,tetapi
untuk dijadikan sebagai jaminan hutang. Jika benda jaminan hilang/rusak akan
diganti 125% dari nilai taksiran,setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa
modal. Apabila benda jaminan hilang/rusak karena bencana alam, huru-hara
perang,pegadaian tidak bertanggung jawab.
2.
Hipotik; yang diatur dalam Bab
21 Buku II KUHPer.
Menurut pasal 1162 B.W hypotheek
adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk
mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu.
Pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan di antara dua itu
hanya disebabkan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang
bergerak, sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.
3.
Hak Tanggungan
Istilah Hak Tanggungan ada karena
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta
Benda-benda yang berkaitan dengan tanah pada tanggal 9 April 1996. Pasal 1
angka 1 UUHT menyebutkan pengertian dari Hak Tanggungan,yaitu hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah
itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan
kreditor lertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya. Hak-hak atas tanah yang
dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna
Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, hak
atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani
Hak Tanggungan..
4.
Fidusia ; sebagaimana
diatur dalam UU No.42 Tahun 1999
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU
diatas dinyatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
diadakan tersebut tetap tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Pada dasarnya
keberadaan lembaga jaminan fidusia bukanlah hal yang baru karena sudah digunakan
sejak zaman penjajahan Belanda, bedanya lembaga fidusia yang selama ini dikenal
didasarkan pada yurisprudensi. Di samping itu, lembaga fidusia yang selama ini
digunakan mempunyai sifat sederhana,mudah dan cepat tetapi dilain pihak,lembaga
itu dianggap tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Daftar Pustaka
Achmad,
Yusnedi. 2015. Aspek Hukum dalam Ekonomi. Yogyakarta : DEEPUBLISH
Prananingrum, Dyah Hapsari. 2014. Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum. Manusia dan Badan Hukum. 8(1)
: 74 -85
Neltje
F. Katuuk. Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma : Seri Diktat
Kuliah.
Tutik,
Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:
Kencana.
Komentar
Posting Komentar