Makalah Subjek dan Objek Hukum


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

A. Subjek Hukum

            Hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subjek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum. Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau subject of law dalam bahasa Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hokum. Dengan demikian subjek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum, penyandang hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum. Terdapat 2 subjek hukum, yaitu :

  1. Manusia atau orang pribadi (naturlijke persoon)
            Setiap manusia sejak lahir sampai meninggalnya baik seorang warga Negara maupun seorang yang bukan warga (warga Negara asing) tanpa memperhatikan agama dan  budaya yang dimiliknya menurut hukum adalah pendukung hak.Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan ‘Tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam), tetapi mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu
·         Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) = belum dewasa.
·         Orang yang tak sehat pikirannya (gila), pemabuk, dan pemboros,yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
·         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

  1. Badan Hukum (rechts persoon)
            Selain manusia yang secara kodrati merupakan subjek hukum, hukum juga mengakui eksistensi badan hukum atau rechtspersoon sebagai badan hukum, yang berkedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (rechtpersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Perbedaannya dengan manusia ialah tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda). Badan hukum bertindak dengan perantaraan-perantaraan pengurusnya. Badan hukum memiliki bermacam-macam bentuk yaitu :
1.      Badan hukum public (Publiek Rechts Persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara.
2.      Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon), adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.  Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh orang pribadi untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dan sebagainya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, koperasi, yayasan, dan sebagainya.

B. Objek Hukum

            Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
 Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • ·         Benda berwujud, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan indra manusia, misalnya rumah, tanah, sepeda motor.
  • ·         Benda tidak berwujud, adalah benda yang hanya dapat dirasakan saja (semua hak), misalnya hak cipta, paten, merek.
Sedangkan menurut pasal 504 KUHPdt benda dibagi menjadi :

  • ·         Benda tetap, adalah benda yang karena sifat, tujuan atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tetap.  Contohnya tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya seperti bangunan atau tumbuhan (karena sifatnya), mesin-mesin pabrik dan sarang burung yang dapat dimakan, dimana oleh pemiliknya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tetap yang merupakan benda pokoknya (karena tujuannya) dan segala hak atas benda tetap seperti HGU, HGB (karena penetapan undang-undang).
  • ·         Benda bergerak, adalah benda yang karena sifat dan ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda bergerak. Contohnya meja, sepeda, hewan (karena sifatnya), hak atas benda bergerak seperti saham-saham dalam PT, hak pakai  atas benda bergerak (karena undang-undang).
Sebagai objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan terhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi). Seperti : Angin, Cahaya Matahari, Bulan, Hujan, Air, Pegunungan. Yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut tidak termasuk sebagai objek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.

C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

            Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verbal (hak untuk meminta pemenuhan piutang-nya) kepada si kreditor, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitor untuk pemenuhan piutangnya. Selain itu hak kebendaan dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga, yaitu terhdapat mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun khusus, juga terhadap para kreditor dan pihak lawannya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
a.       Jaminan yang bersifat umum :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain

b.      Jaminan yang bersifat khusus :

1.      Gadai (Pancrecht)
      Diatur didalam bab 20 Buku II KUHPerdata yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak yang tidak untuk dipakai,tetapi untuk dijadikan sebagai jaminan hutang. Jika benda jaminan hilang/rusak akan diganti 125% dari nilai taksiran,setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang/rusak karena bencana alam, huru-hara perang,pegadaian tidak bertanggung jawab.

2.      Hipotik; yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUHPer.
      Menurut pasal 1162 B.W hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan di antara dua itu hanya disebabkan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak, sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.

3.      Hak Tanggungan
      Istilah Hak Tanggungan ada karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah pada tanggal 9 April 1996. Pasal 1 angka 1 UUHT menyebutkan pengertian dari Hak Tanggungan,yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor lertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya. Hak-hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan..

4.      Fidusia ; sebagaimana diatur dalam UU No.42 Tahun  1999
      Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU diatas dinyatakan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya diadakan tersebut tetap tetap dalam penguasaan pemilik benda itu. Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bukanlah hal yang baru karena sudah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda, bedanya lembaga fidusia yang selama ini dikenal didasarkan pada yurisprudensi. Di samping itu, lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana,mudah dan cepat tetapi dilain pihak,lembaga itu dianggap tidak menjamin adanya kepastian hukum.










Daftar Pustaka

Achmad, Yusnedi. 2015. Aspek Hukum dalam Ekonomi. Yogyakarta : DEEPUBLISH

Prananingrum, Dyah Hapsari. 2014.   Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum. Manusia dan Badan Hukum. 8(1) : 74 -85

Neltje F. Katuuk. Aspek Hukum dalam Bisnis. Universitas Gunadarma : Seri Diktat Kuliah.

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.



Komentar